BENTENG, bengkuluekspress.com - Proses pembebasan lahan yang terkena dampak proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilakukan bertahap. Sejauh ini, sebanyak 3 (tiga) perusahaan belum menyetujui nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim KJPP terkait hasil perhitungan tanam tumbuh di atas lahan yang terdampak. Yaitu, PT Agri Andalas (AA), PT Mustika Anugrah Semesta (MAS) dan PTPN 7. Kepala Kantor BPN Benteng, ir Hazairin Masrie MM menjelaskan, pihaknya sudah menyurati managemen perusahaan untuk mendapatkan kepastian. Sehingga proses pembebasan lahan bisa cepat selesai. \"Dari koordinasi yang kami lakukan, ketiga perusahaan belum setuju dengan nilai ganti rugi karena belum ada persetujuan dari komisaris dan direksi perusahaan,\" kata Hazairin.
Menyikapi hal itu, lanjutnya, BPN memberikan tenggang waktu hingga akhir bulan Oktober 2020. Jika tetap belum setuju, maka uang ganti rugi akan dititip ke Pengadilan Negeri (PN) dan diselesaikan melalui proses persidangan. \"Selama persidangan belum selesai, maka pengerjaan proyek di lahan tersebut belum bisa dilakukan,\" jelasnya. Ditahap I, Hazairin menuturkan, pembebasan lahan dilakukan di 6 desa (selengkapnya lihat grafis,red). Dari keseluruhan, hanya tersisa bidang tanah yang ada di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung yang masih menunggu hasil perhitungan tim KJPP. Sedangkan, bidang tanah di 5 desa lainnya sudah selesai dihitung. \"Dari 5 desa yang telah dihitung, ada 2 WTP di Desa Lagan yang uang ganti ruginya dititip di pengadilan. Selain itu, 5 WTP di Desa Jumat juga belum setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan dan diprediksi juga akan dititip ke pengadilan,\" pungkasnya.(135)
Grafis : Pembebasan Lahan Tol di Kabupaten Benteng No Desa WTP Bidang Tanah Total Ganti Rugi Yang Sudah Dibayarkan 1 PUT 41 50 Rp 17.368.543.539 Rp 13.309.590.210 2 Lagan 50 69 Rp 27.565.699.065 Rp 26.287.742.030 3 Taba Lagan 2 3 - Hibah Pemda 4 Jumat 66 96 Rp 51.193.461.904 Rp 31.825.742.768 5 Penanding 76 94 Rp 51.611.073.808 Rp 48.631.224.395 6 Sukarami 88 113 Tunggu KJPP