LEBONG, bengkuluekspress.com – Jika tidak ada kendala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, bahwa untuk penerapan apliasi Sirekap masih menunggu keputusan dari KPU RI yang sebelumnya memang telah berencana akan menerapkannya pada Pilkada tahun 2020 ini. “Kita masih menunggu ketentuan dan regulasi dari pusat dan jika sudah kita terima maka akan kita terapkan,” jelasnya, Selasa (20/10).
Menurutnya, jika nantinya penerapan Sirekap benar-benar akan dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga nantinya mereka bisa menggunakan aplikasi tersebut ketika bertugas. “Jika sudah diperintahkan pusat, maka kita siap melaksanakannya,” ujarnya.
Dengan diterapkannya aplikasi Sirekap, sambung Ketua KPU Lebong, nantinya petugas KPPS akan langsung menyampaikan hasilnya ke KPU kabupaten atau kota. Sebelumnya pada pelaksanaan pemungutan suara, petugas KPPS disibukkan dengan melakukan salinan form C plano. “Namun dengan penerapan Sirekap ini, maka tinggal melakukan scan barcode pada C plano,” sampainya.
Ia menambahakan, dalam pelaksanaan penerimaan petugas KPPS di tahun 2020 ini, pihaknya mencari petugas yang bisa atau mahir dalam menggunakan smart phone. Sebab kemungkinan besar akan diterapkannya aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. “Jika petugas KPPS mahir menggunakan smart phone, maka tidak akan mengalami kesulitan ketika aplikasi Sirekap diterapkan,” tutupnya.(614)