BS Terapkan Sanksi Tak Pakai Masker

Senin 19-10-2020,19:57 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bagi warga Bengkulu Selatan (BS) yang tidak memakai masker saat keluar rumah, akan segera diberi sanksi. Pasalnya Pemda Bengkulu Selatan (BS) mulai memberlakukan peraturan bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di BS, yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

\"Untuk yang tidak pakai masker, siap-siap disanksi,\" kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos melalui sekretarisnya, Asih Kadarinah MPd.

Dikatakan Asih, dalam Perbup tersebut, pada pasal 8 dijelaskan Bahwa jika warga perorangan terjaring razia masker oleh Satpol PP atau polisi dan TNI, maka pertama kali akan diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.

Setelah itu mereka diwajibkan kerja sosial selama 3 jam yakni membersihkan sampah di sekitar lokasi atau menyapu jalan atau membersihkan rumah ibadah. Khusus warga peorangan selain sanksi tersebut juga ada sanksi denda yakni wajib membelikan masker 5 lembar lalu diserahkan ke petugas. Kemudian untuk pelaku usaha seperti rumah makan, toko atau usaha lainnya sanksinya juga pertama ditegur baik secara lisan. Kemudian diwajibkan membeli masker sebanyak 50 lembar. Jika kembali melanggar, maka akan dihentikan sementara operasional usahanya.

\"Selama ini kita sudah sering sosialisasikan ke masyarakat, sehingga mulai kita terapkan sanksinya,\" ujarnya. Hanya saja, sambung Asih untuk saat ini bagi yang terjaring razia tidak memakai masker, baru dikenakan sanksi membersihkan sampah atau menyapu jalan di tempat warga tersebut terjaring. Asin menjelaskan dengan adanya sanksi ini diharapkan warga dapat selalu memakai masker, tidak berkerumun dan juga selalu mencuci tangan pakai sabun.

\"Untuk sanksi yang sudah kami terapka. Yakni menyapu jalan bagi warga yang tidak memakai masker saat terjaring razia,\" terang Asih. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait