ASN Lebong Deklarasi Netralitas Pilkada

Kamis 15-10-2020,21:39 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

LEBONG, bengkuluekspress.com – Untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar deklarasi netralitas ASN. Deklarasi dilaksanakan di lapangan upacara kantor Bupati Lebong, Kamis (15/10).

Pembacaan sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi dan diikuti oleh eselon II di lingkup Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong dan pimpinan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN eselon III dan IV, perwakilan dari masing-masing OPD dan dilanjutkan penandatanganan bersama di spanduk yang telah disiapkan.

Ada 4 poin yang dibacakan isi dari deklrasi yaitu pertama menjaga netralitas, soliditas dan jiwa korps ASN dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengartuh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak neteralan. Kedua mematuhi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2020, ketiga menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan yang ke empat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lebong, H Herwan Antoni SKM MKes MSi dalam sampaiannya mengatakan bahwa seorang ASN sendiri memang memiliki hak pilih secara konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada, untuk memilih calon yang didukungnya.

“Namun ASN tidak boleh menyampaikan secara terbuka,” sampainya, Kamis (15/10).

Jika seseorang ASN menyampaikan secara terbuka dirinya berpihak kepada siapa dan mengarahkan untuk memilih siapa, maka hal tersebut menunjukan bahwa seorang ASN tersebut tidak netral. Dimana penyampaian sendiri bisa secara langsung dalam pertemuan, melalui media sosial, media cetak ataupun dengan cara lainnya.

“Seperti di media sosial kita memposting tentang calon, baik memposting postingan orang lain maupun memposting sendiri, memberikan like maupun menyampaikan komen,” ujarnya

Dengan netralnya seorang ASN pada pelaksanaan pilkada, tidak akan menimbulkan gejolak atau konflik interens terutama diantara para ASN. Untuk itulah dengan deklarasi neteralitas ASN yang dilakukan, diirnya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemkab Lebong untuk memaknainya secara bersama-sama, apa yang harus dilakukan seorang ASN dalam pilkada tahun 2020 ini.

“Untuk itulah, ada 4 poin yang akan kita ikrarkan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong,” tutupnya. (614/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait