BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah di media sosial baik facebook, instagram dan juga media sosial lainnya hingga media elektronik harus hati-hati dan teliti. Jangan sampai berhadapan dengan Bawaslu dan berhadapan dengan hukum. Pasalnya bila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu.
“Kita Bawaslu sudah menyediakan aplikasi khusus yang dapat diunduh di play store yakni Gowaslu,” kata Koordiniator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaur, Ngatijo Elem SIkom, Rabu (14/10).
Dikatakan Ngatijo, selain melalui play store juga bisa mengunjungi sistus resmi bawaslu dan terakhir datang ke kantor Bawaslu Kaur. Dimana aplikasi ini juga dapat menerima laporan dari masyarakat umum melalui handphone jarak jauh. Sehingga bila menemukan pelanggaran dapat menyampaikan langsung ke aplikasi tersebut.
“Jika menemukan adanya pelanggaran di media sosial bisa discrenshoot dan dikirim ke aplikasi pelaporan dengan mengisi dokuen dokumen yang disediakan,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaksanaan kampanye dimasa pandemi Covid-19 lebih banyak diarahkan menggunakan media daring dan media sosial. Hal ini tentu berisiko terjadinya pelanggaran yakni penyebaran hoaks dan disimformasi dengan memanfaatkan jangkauan internet yang luas. Jika nanti sahabat bawaslu menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran tesebut selama kampanye, sahabat Bawaslu dapat melaporkan ke Bawaslu melalui situs web, aplikasi Gowaslu, Hotline Bawaslu.
“Bersama ini mari kita sukseskan pemilihan serentak 2020, yang aman jujur serta tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tandasnya. (618)