Terdakwa Dana Kesra Bengkulu Selatan Keberatan Tuntutan Jaksa

Rabu 14-10-2020,21:05 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Sidang agenda pembelaan kasus dugaan korupsi dana Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), 2015, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (14/10). Dalam persidangan itu, dua orang terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan Drs Heriadi dan Bendahara Kesra Kabupaten Bengkulu Selatan, Nexke Yusita keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna. Alasan mengajukan keberatan, karena menurut mereka yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut bukan hanya mereka berdua. Ada pihak lain dalam hal ini adalah PPTK. Hal itu sebagaimana disampikan Saiful Anwar SH, Kuasa Hukum Terdakwa Heriadi. Saiful mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya selama persidangan yang sudah berjalan 3 bulan. Orang yang seharusnya bertanggung jawab adalah PPTK. Yang menjadi PPTK dalam kasus tersebut, diantaranya Almarhum Kha, Sa dan En. PPTK terlibat berdasarkan keterangan saksi ahli Parulian Sinaga dari BPKP yang mengatakan terdapat item tidak bisa dipertanggung jawabkan Rp 316 juta oleh PPTK. Karena PPTK mengendalikan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan keagamaan dan sosial budaya. \"Dalam item yang dikepalai PPTK terdapat kerugian Rp 316 juta, item tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan,\" jelas Saiful. Dengan demikian dari mana jaksa menentukan kesalahan Heriandi dan Nexke. Dalam fakta persidangan tidak pernah disebutkan berapa jumlah aliran dana yang diterima keduanya. Tiba-tiba muncul kerugian negara Rp 316 juta yang harus dikembalikan kedua terdakwa. Oleh karena itu, Saiful Anwar meminta majelis hakim mempertimbangkan saat memberikan vonis kepada terdakwa. Jangan sampai menzolimi kedua terdakwa. \"PPTK harus masuk, itu baru namanya keadilan. Adil bagi terdakwa dan adil bagi keluarga terdakwa. Karena konsekuensi berapapun putusan yang diterima nantinya, dua terdakwa bisa diberhentikan sebagai ASN,\" pungkas Saiful. JPU dari Kejari Manna, Muhammad Arpi SH memberikan tanggapan atas pembelaan kedua terdakwa. Pada intinya jaksa menolak semua alasan terdakwa atas tuntutan tersebut dan jaksa tetap pada tuntutannya. Meski menurut kedua terdakwa beberapa unsur didalam dakwaan dan tuntutan tidak terpenuhi. Jaksa meyakini bahwa semua unsur didalam dakwaan dan tuntutan sudah terpenuhi. \"Menolak semua alasan yang diajukan kuasa hukum, kami tetap pada tuntutan dan menurut kami semua unsur telah terpenuhi,\" pungkas Arpi. Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (23/9) siang. Jaksa menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 159 juta untuk pemulihan kerugian negara. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang masih akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan. (167)  

Tags :
Kategori :

Terkait