LEBONG, bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menetapkan sebanyak 75.280 orang sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 9 Desember mendatang. Jumlah DPT tersebut bertambah sebanyak 415 orang, dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rinciannya terdiri dari 38.178 pemilih laki-laki dan sebanyak 37.102 pemilih perempuan. Divisi Data dan Informasi KPU Lebong, Yayan Hardian SIP mengatakan, penetapan DPT merupakan hasil rapat pleno yang berdasarkan hasil rekapitulasi Data Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dari masing-masing kecamatan dan tambahan masukan dari Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Sebelumnya yang masuk DPS sebanyak 74.865 pemilih dan bertambah sebanyak 415 orang menjadi 75.280 pemilih,” sampainya, Selasa (13/10).
Menurutnya, setelah ditetapkannya DPT, seperti pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2019 yang lalu ada Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan (DPTHb) sebanyak 3 kali. Akan tetapi untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah masih ada atau tidak untuk DPTHb. “Untuk itulah kita tidak bisa meastikannya apakah ada atau tidak,” ujarnya.
Akan tetapi, sambung Yayan, nantinya akan ada yang dinamakan Daftar Pemilih tambahan (DPTb). Dimana nantinya warga yang belum terdaftar didalam DPT, namun bisa menggunakan hak pilihnya dengan memakai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E). “Akan tetapi harus dengan syarat tertentu,” jelasnya.
Sementara untuk pemilih pindahan yaitu dari luar Kabupaten Lebong, mereka menggunakan form A5. Akan tetapi mereka hanya bisa melakukan pemilihan mendapatkan satu surat suara, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. “Sementara untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lebong mereka tidak mendapatkannya,” tutupnya.(614)