JAKARTA - Ketua Presedium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD menerangkan, KAHMI akan memberikan bantuan hukum kepada Anas Urbaningrum. Karena itu, Mahfud meminta agar para kader KAHMI ikut mengawal penegakan hukum sehingga Anas dapat diperlakukan secara adil. \"KPK tidak boleh kerja atas desakan politik atau opini publik,\" ujar Mahfud di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2) malam. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kasus yang menjerat Anas merupakan masalah politis. Nah, hal itu sebenarnya harus dihindari. \"Ada yang minta Anas tersangka atau ada yang meminta Anas tidak menjadi tersangka. Itu kan politis. Itu yang harus dihindari,\" ucap Mahfud. Ia pun meyakini bahwa Anas dapat melewati masalah yang menjeratnya saat ini. Pasalnya Anas merupakan sosok yang tangguh karena dia merupakan seorang kader HMI. Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Karena penetapan sebagai tersangka oleh KPK tersebut, akhirnya Anas memutuskan melepas jabatannya sebagai ketua umum Demokrat. (gil/jpnn)
Mahfud Sebut Kasus Anas Politis
Sabtu 23-02-2013,22:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :