BENGKULU, BE - Setelah menaikkan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kota Bengkulu, 2019, ke tahap penyidikan. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, memanggil 5 orang saksi, Senin (12/10). Lima orang saksi yang dimintai keterangan, diantaranya Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana PT Cipta Wahana Nazardi, Herdi selaku PPTK, Asni serta Hermansyah selaku tim PPHP. Mereka diperiksa terkait peran mereka masing-masing dalam proyek pengendali banjir. Tidak ada saksi yang bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait proses pekerjaan proyek pengendali banjir. Mereka memilih tidak berkomentar dan mempersilahkan awak media bertanya kepada penyidik. \"No coment ya, silahkan tanya saja dengan penyidik,\" ujar Konsultan Pengawas Ibnu Suud. Terkait naiknya perkara ini ke tahap penyidikan. Pidsus Kejati Bengkulu telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik SH MH mengatakan, karena sudah naik penyidikan. Pidsus Kejati Bengkulu secepatnya melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti dan memanggil saksi yang memiliki peran dalam proyek tersebut agar kasus cepat selesai sebelum akhir tahun. \"SPDP sudah dilaporkan ke KPK, prosedurnya kan seperti itu. Selanjutnya, melakukan pendalaman, memanggil saksi, semua tahapan dilakukan maraton biar cepat selesai tahun ini,\" jelas Kajati. Kasus tersebut naik ke penyidikan setelah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, melakukan cek fisik ke proyek pengendali banjir beberapa waktu lalu. Setidaknya sudah dua kali cek fisik dilakukan. Pertama bersama dengan para kontraktor kemudian yang kedua penyidik Pidsus Kejati membawal alat berat excavator untuk menguji mutu kualitas proyek pengendali banjir tersebut, seperti ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah serta kualitas campuran pasangan sudah sesuai dengan spek atau tidak. Pada tahap penyelidikan, sudah belasan saksi dimintai keterangan mulai dari PNS Dinas PUPR Provinsi, kontraktor serta pihak terkait. Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit kerugian negara tahun 2019 dari BPK terjadi kerugian negara Rp 537 juta dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Kejati Bengkulu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Sejauh ini sejumlah pihak yang sudah dimintai klarifikasi diantaranya pejabat di Dinas PU Provinsi salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR. Kemudian, Direktur CV Merbin Indah, serta pihak yang mengetahui dan terlibat dengan proyek tersebut. (167)
Kasus Pengendali Banjir di Bengkulu, 5 Saksi Diperiksa
Senin 12-10-2020,20:22 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :