LEBONG, bengkuluekspress.com – Memasuki akhir tahun 2020, Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong baru mencatat sebesar 50 persen lebih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pembayaran zakat maal. Kepala Bagian (Kabag) Kesos Setkab Lebong, Fabil Rozak SAg MPDi menyampaikan, untuk pembayaran zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membayar sebesar 2,5 persen dari penghasilan. “Cara pembayaran zakat maal dengan langsung menyetor secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” jelasnya, Jumat (09/10). Menurutnya, akan tetapi pihaknya mengalami kendala, karena pada saat melakukan pembayaran, tidak dicantumkan dari OPD mana yang telah membayar. Sebab hanya ada nama penyetor nama bendahara OPD saja. Sehingga pihaknya bingung, mana OPD yang telah membayar dan mana OPD yang belum membayar. “Mereka membayar menggunakan nama pribadi (bendahara OPD) dan tidak mencantumkan dari OPD mana,” ujarnya.
Untuk itulah, sambung Fabil, pihaknya berharap kepada pihak OPD agar bisa mencantumkan dari OPD mana ketika melakukan pembayaran zakat maal. Karena jika yang membayar atas nama pribadi, untuk nominal pembayaran sendiri sangat besar. “Ada yang mencapai Rp 2-3 juta, sehingga tidak mungkin perorangan,” sampainya. Jika nanti semua ASN melalui OPD telah melakukan pembayaran, setidaknya dana yang akan terkumpul dari zakat
maal mencapai Rp 250 juta. Dana tersebut akan dibagikan kepada seluruh masyarakat miskin atau tidak mampu yang tersebar di Kabupaten Lebong. “Nanti akan kita data semua masyarakat miskin dan bakal akan didistribusikan kepada mereka,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk penyaluran zakat maal, jika tidak ada halangan akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Dimana saat ini pihaknya tinggal menunggu OPD yang saat ini belum melakukan pembayaran zakat maal melalui Baznas. “Kita berharap di bulan Oktober ini, masing-masing ASN melalui OPD-nya sudah melakukan pembayaran,” tutupnya.(614)