TAIS, bengkuluekspress.com - Selama masa kampanye yang dilaksanakan seluruh pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Seluma Desember nanti. Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma belum menemukan adanya dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh seluruh paslon. Baik dari laporan yang disampaikan warga. Maupun dari perangkat Bawaslu yang mengawasi setiap tahapan kampanye.
Anggota Bawaslu Divisi Penindakan dan Hukum, Suryadi mengatakan pihaknya tetap menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
\"Sampai saat ini kami belum menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon yang akan bertarung pada Pilkada Seluma,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Suryadi mengatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye. Maka panitia pengawas kecamatan (Panwascam) akan melakuka pleno. Dengan melakukan kajian apakah temuan di lapangan tersebut memang pelanggaran pemilu atau bukan. Jika memang pelanggaran pemilu maka akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang ada.
\"Jadi saat ada ditemukan pelanggaran, atau ada pengaduan yang masuk. Maka panwascam akan melukan pleno. Membahas apakah ada dugaan pelanggarannya atau tidak. Jika ada maka langsung disampaikan ke Bawaslu oleh Panwascam,\" tegasnya.
Kemudian Bawaslu setelah menerima laporan juga akan melakukan pleno. Jika dugaan pelanggarannya jelas. Maka akan dilakukan pelimpahan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Barulah ditetapkan pelanggarannya. Serta bisa dibawa sampai ke pengadilan.
Sementara itu, mengenai dugaan pelanggara salah satu tim kampanye di Kecamatan Ilir Talo soal pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Maka bisa diberikan teguran lisan dan tertulis. Serta sanksi lainnya sesuai dengan keputusan tim gugus penanganan Covid-19.
\"Kalau soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan, tentunya harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim gugus tugas. (jef)