BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sejauh ini, untuk pemilih dari dalam lapas dan rutan di Kota Bengkulu sudah dilakukan pendataan dari KPU dan Dukcapil. Bagi warga binaan di Lapas Bentiring dan Lapas perempuan, serta di rumah tahanan Malabero, syarat untuk memilih selain KTP harus memiliki surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dukcapil bagi yang berdomisili di Kota Bengkulu. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah yang mengatakan jika data sementara saat ini ada 319 suket yang dikeluarkan Dukcapil ke KPU Kota Bengkulu. Namun data tersebut masih belum final karena belum di plenokan dan kemungkinan bertambahnya warga binaan dan rutan masih ada. \" Ya sebelumnya kita sudah memutuskan untuk menambah TPS di Lapas dan Rutan. Nah bagi warga binaan dan yang ada di dalam rutan yang berdomisili di Kota Bengkulu syarat untuk memilih itu harus ada KTP atau suket dari Dukcapil. Sementara suket yang dikeluarkan Dukcapil ini jumlahnya yakni Lapas Bentiring 176, Rutan Malabero 110 serta Lapas perempuan 33 suket,\" jelas Martawansyah, Kamis (08/10). Ia menambahkan, pendataan serta koordinasi dengan pihak lapas dan rutan masih dilakukan agar seluruh warga binaan dan rutan juga mendapat hak untuk memilih pada pilgub Bengkulu 2020 ini. Sementara bagi warga binaan dan rutan yang berdomisili dari luar Kota Bengkulu akan di koordinasikan lebih lanjut agar nama pemilih dari daerah asal dicoret dan dipindahkan ke Kota Bengkulu. (Imn)
KPU Kota Bengkulu Sudah Terima 319 Suket untuk Pemilih Warga Binaan dan Rutan
Kamis 08-10-2020,18:28 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :