BENGKULU, BE - Keluarga terduga pelaku kepemilikan 50 paket sabu, membantah nenek RA (60) bukan pemilik sabu-sabu yang diamankan Polda Bengkulu. Keluarga mengklaim RA tidak tahu menahu soal barang bukti sabu tersebut. Meski sabu-sabu itu ditemukan jarak 4 meter dari rumah RA. Disampaikan Jecky Haryanto SH, Kuasa Hukum RA, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan kasus tersebut. Sebelum ditangkap, dari pengakuan RA dia keluar rumah, karena mendengar ada sepeda motor melintas di depan rumah. RA lantas melihat pengendara sepeda motor melemparkan suatu benda yang RA tidak tahu benda tersebut apa. Tidak lama setelah itu, kepolisian dari Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, menangkap RA. \"Asumsi kami, jika memang RA ini pemain saya pikir tidak mungkin barang bukti sabu 50 paket dibuang sembarangan. Pasti akan dibuang ditempat jauh atau tempat yang tidak diketahui orang,\" ujar Jecky. Terkait dengan plastik klip bening yang ditemukan saat penggeledahan dirumah RA. Jecky mengatakan, barang bukti tersebut belum tentu digunakan membungkus paket sabu. RA menggunakan plastik klip bening untuk membungkus sambal, kecap dan saos agar lebih rapi penampilannya. Karena sudah 10 tahun RA berjualan makanan tekwan dan soto tidak jauh dari rumahnya. \"Plastik itu digunakan untuk membungkus sambal,\" imbuh Jecky. Seharusnya kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut jika memang RA pemilik sabu tersebut. Seperti melakukan pemeriksaan sidik jari di bungkus sabu, melakukan reka ulang untuk melihat kronologis pastinya. Berkaitan upaya hukum yang akan dilakukan, Jecky mengaku jika keluarga RA masih akan mempertimbangkan terkait upaya pra peradilan. \"Kita pertimbangkan terlebih dulu soal praperadilan, karena butuh kesiapan waktu, materi dan kesiapan lain,\" pungkas Jecky. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik Subdit II Ditresnarkoba sudah memenuhi unsur pidana RA menguasai narkoba. Jikapun ada bantahan silahkan disampaikan, saat persidangan sampaikan buktinya. \"Silahkan saja jika ingin mengajukan pendapat atau mengajukan upaya hukum. Yang jelas penyidik sudah mengantongi alat bukti untuk menentukan RA sebagai tersangka,\" tegas Sudarno. Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, mengamankan seorang wanita lansia berinisial Ra (60) pedagang makanan warga Jalan Museum, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung. Karena, menyimpan 50 paket narkotika jenis sabu, Selasa (29/9) malam. Puluhan paket sabu tersebut ditemukan di sekitaran halaman rumah Ra, diduga Ra sengaja membuang sabu tersebut agar tidak diketahui petugas. (167)
Keluarga Bantah Nenek RA Pemilik Sabu
Senin 05-10-2020,20:12 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :