LEBONG, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) akan digelar tahun 2021. Karena pilkades di Kabupaten Lebong tahun 2020 ditunda, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Nomor:141/4528/SJ yang ditunjuk kepada bupati/walikota se-Indonesia agar fokus mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, memang untuk pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 5 tahun 2016 , untuk pelaksanaan Pilkades dilaksanakan sebanyak 3 tahap dan di tahun 2020 yang merupakan tahap ke-III. “Ada 15 desa untuk pelaksanaan Pilkades untuk tahap ke-III dan ditambah 2 desa karena kadesnya ada yang tersandung hukum dan ada yang meninggal dunia,” sampainya, Minggu (04/10).
Sekda menjelaskan, pelaksanaan pilkades akan digelar di 17 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Yaitu Desa Talang Ratau, Talang Baru, Turan Tiging, Kutai Donok, Talang Leak II, Semelako II, Tanjung Bungai I, Sukau Kayo, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Nangai Amen, Sukau Margo, Embong, Ketenong I, Tambang Sawah, Air Kopras, dan Talang Baru I. “Kurang lebih anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,5 miliar,” ucapnya
Dibatalkannya, sambung Sekda, pilkades tahun 2020 ini juga berakibat berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga harus diisi oleh BPD antar waktu, sebab menindaklanjuti keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Setidaknya ada 21 desa yang anggota BPD habis masa jabatan, sehingga akan dilakukan perpanjangan,” tutupnya.(614)