Hari Ini, Pendaftaran KPPS Pilgub di Kota Bengkulu Dibuka

Kamis 01-10-2020,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Per hari ini, Kamis (01/10), KPU Kota Bengkulu resmi membuka pendaftaran penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari total 788 TPS yang ada di Kota Bengkulu, masing-masing TPS bakal diisi 7 orang KPPS ditambah 2 Linmas. Dengan kata lain ada 5.516 KPPS dan 1.576 Linmas yang bakal direkrut untuk penyelenggaraan pemungutan suara pada 9 Desember nanti. Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah menjelaskan, ada beberapa klasifikasi dan kriteria bagi pelamar KPPS. Terbaru, berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PKPU nomor 6 tahun 2020, syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. \"Persyaratannya masih sama seperti sebelumnya, hanya untuk usia itu kalo sebelumnya maksimal 60 tahun, kalo sekarang 50 tahun karena kita menyelenggarakan di masa pandemi ini. Nanti juga saat pelaksanaan kita tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan penyediaan tempat cuci tangan,\" jelas Martawansyah, Kamis (01/10). PKPU juga mengatur tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, anggota KPPS dengan rentang usia 20-50 tahun itu juga tidak memiliki penyakit penyerta. Martawansyah menambahkan, pendaftaran KPPS dibuka selama 23 hari yang akan ditutup pada 23 November bulan ini. KPPS terpilih nantinya memiliki masa kerja selama 1 bulan karena bertanggungjawab dari mulai pembagian undangan pemilih, menyiapkan TPS hingga bertugas menyelenggarakan proses pemungutan suara serta tugas akhir saat pleno di tingkat kecamatan. Syarat Anggota KPPS 1. WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. 2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 3. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, serta adil. 4. Tidak partisan dan/atau menjadi tim kampanye peserta pemilu. 5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS tempat mendaftar. 6. Bebas narkoba dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan. 7. Pendidikan minimal SMA. 8. Tidak pernah dipecat KPU kabupaten/kota. 9. Belum pernah menjabat dua kali anggota KPPS. 10. Tidak ada ikatan pernikahan dengan penyelenggara pemilu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait