BENTENG, bengkuluekspress.com - KPU Bengkulu Tengah (Benteng) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
mengatakan, tahapan pembentukan KPPS dimulai pada tanggal 1 Oktober hingga 23 November 2020. Jika tak ada masa perpanjangan pendaftaran, pembentukan KPPS selesai dalam kurun waktu 36 hari dan akan selesai 41 hari jika ada masa perpanjangan pendaftaran. \"KPPS berjumlah 7 orang dan ditambah dengan 2 orang pengaman (Linmas),\" kata Meiki.
Disampaikan Meiki, rekrut KPPS akan dilakukan oleh masing-masing PPS. Tahapan rekrutmen akan diumumkan di kantor desa dan sekretariat PPS. Syaratnya, calon KPPS harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun serta memiliki jenjang pendidikan terakhir SMA sederajat. \"Ditengah pandemi Covid-19, peserta yang lulus nanti wajib menjalani pemeriksaan rapid test. Jika ada yang reaktif maka akan diganti. Begitu pula dengan yang tidak bersedia dirapid, maka akan diganti dengan yang lain, \" pungkasnya.(135)