BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) melalui Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak, MA menegur Pemerintah Kota Bengkulu melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Bengkulu. Dalam surat nomor: 700/2097/IJ perihal Pembinaan dan Pengawasan atas Penyerapan APBD TA 2020, Irjen Kemendagri, meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk memberikan peringatan kepada Wali Kota Bengkulu atas rendahnya serapan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah kota Bengkulu yang hanya 36,50 persen. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay mengatakan, hal tersebut dikarenakan imbas dari lemahnya perencanaan dan penganggaran pada saat Covid-19. Dari penganggaran Rp 204 yang dialihkan atau direfocusing dari setiap OPD ke dana Belanja Tidak Terduga ( BTT) tidak terserap dengan baik dan hanya terserap Rp 71 M sehingga kegiatan di OPD tidak berjalan. \"Kami berharap pada pihak eksekutif untuk segera melakukan percepatan setelah ditetapkannya APBD-P ini. Maka OPD harus mengejar target kinerja pengadaan barang, yang sempat segera dilelang dan yang tidak sempat jangan dipaksakan,\" ungkap Ariyono, Jumat (25/09). Sementara itu, menanggapi surat Kemendagri RI tersebut, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy wahyudi mengatakan bahwa rendahnya penyerapan APBD 2020 tersebut hanya pada sistem pelaporan, ia menambahkan meski penyerapan baru 36 persen namun sisanya masih dalam proses yang sedang dikejar oleh pemerintah kota. \"Itu baru terserap segitu serapan anggarannya dan itu sedang proses semua. Dan diakhir tahun akan kita kejar dan kebut, saya sudah cek fisiknya itu besar ada yang mencapai Rp 20 hingga Rp 50 miliar. Tapi tidak apa menurut saya teguran itu baik, namun bukan berarti kita ada uang tidak kita belanjakan, malah kita kekurangan uang makanya kita pinjam ke bank BJB untuk pembangunan jalan dan lampu jalan,\" kata Dedy. (Imn)
Serapan APBD 2020 Hanya 36,50 Persen, Pemkot Bengkulu Dapat Teguran Kemendagri
Jumat 25-09-2020,16:06 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :