CURUP, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang akan maju dalam Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong 9 Desember mendatang. \"Dari empat paslon yang mendaftar di KPU Rejang Lebong, hari ini kita nyatakan keempatnya telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon,\" sampai komisioner KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander SIp MSi.
Penetapan empat paslon yang akan maju dalam Pilkada serentak 2020 tersebut dilaksanakan KPU Rejang Lebong di aula kantor KPU Rejang Lebong, Rabu (23/9). Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan surat berita acara hasil keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejang Lebong kepada masing-masing LO atau narahubung dari setiap pasangan calon. Empat pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Rejang Lebong tersebut adalah Drs Syamsul Effendi MM berpasangan dengan Hendra Wahyudiansyah SH yang maju melalui jalur perseorangan dengan jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 21.323 dukungan.
Selanjutnya pasangan M Fikri Thobari SE berpasangan dengan Tarsisius Samuji SPd yang diusung oleh Partai Perindo dan Partai Amanat Nasional dengan jumlah kursi di DPRD Rejang Lebong 6 kursi. Kemudian ketiga pasasngan Dr H Muhammad Faisal SE MM MCOD berpasangan dengan Fatrolazi SE yang diusung PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Demokrat dengan jumlah kursi di DPRD Rejang Lebong 14 kursi. Yang terakhir pasangan Hj Susilawati SE MM dan H Ruswan YS SSos MSi yang diusung oleh Partai Nasdem dan Parti Golkar dengan jumlah kursi di DPRD Rejang Lebong sebanyak 8 kursi. \"Setelah penetapan kemudian tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut,\" ungkap Visco.
Pengundian nomor urut sendiri akan dilaksanakan di aula IAIN Curup pada Kamis (24/9) yang akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengundian nomor urut pasangan calon tersebut akan dilaksanakan dengan undangan terbatas mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Alex mengingatkan para pasangan calon untuk tidak membawa massa karena yang boleh masuk hanya sesuai dengan undangan yang diberikan KPU Rejang Lebong. Para pendukung dan simpatisan juga, menurut Alex tidak diizinkan menghadiri atau berkumpul disekitar lokasi pengundian nomor urut.(251)