BENGKULU, bengkuluekspress.com - Juru bicara Liasion Officer pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin-Imron, Suryawan Halusi menyatakan, pihaknya bakal menempuh jalur secara konstitional dengan akan melakukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hal itu lantaran sebelumya bakal pasangan calon Agusrin-Imron dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Bengkulu pada pleno penetapan calon kepala daerah gubernur Bengkulu, Rabu (23/9).
\"Pak Agusrin menyatakan semua tim dan simpatisan untuk melawan kezaliman dengan cara-cara yang konstitusional dengan cara-cara yang dibenarkan oleh aturan. InsyaAllah secepatnya tim akan menyampaikan keberatan ke Bawaslu,\" kata Suryawan, Rabu (23/9).
Kemudian, lanjut Suryawan, beliau mengajak bersama-sama memperjuangkan hak yang telah dinodai yang telah terciderai dalam keputusan yang dibuat KPU Provinsi Bengkulu. Beliau juga menyampaikan bahwa perjuangan yang telah dikukan ini perjuangan untuk kemajuan masyarakat yang menginginkan Agusrin-Imron memimpin Provinsi Bengkulu.
\"Tentu amanah dan kepercayaan dari masyarakat provinsi Bengkulu kemudian kata beliau tidak akan ada satupun yang dapat menghalangi kalau itu memang sudah ditakdirkan oleh Allah. Namun begitu mari bersama-sama berikhtiar kita memperjuangkan hak masyarakat provinsi Bengkulu,\" tegasnya.
Suryawan menambahkan, beliau meminta tim untuk tetap semangat tetap solid agar Agusrin - Imron dapat memimpin Provinsi Bengkulu. Kemudian beliau tim advokasi ini akan bekerja dengan menyampaikan poin-poin atas keputusan yang telah dibuat oleh KPU.
\"Tentu dengan dasar-dasar hukum yang kuat dan jelas tim advokasi nantinya akan melawan KPU dengan tafsir-tafsir yang benar. Karena kita melakukan perlawanan tapi dengan cara-cara konstitusional,\" tegasnya. (HBN)