Penetapan Calon Kepala Daerah Boleh Dihadiri LO

Rabu 23-09-2020,11:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rabu (23/9) melaksanakan pleno Penetapan calon kepala daerah hasil dari pemeriksaan verifikasi administrasi syarat calon. Dalam penetapan calon kepala daerah tersebut, boleh dihadiri liasion officer (LO) jika pasangan calon berhalangan hadir. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan, hari ini KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan pleno penetapan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjdi paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur. \"Pleno dilakukan secara tertutup saat ini akan segera dimulai. Untuk hasil keseluruhan nantinya disampaikan secara terbuka pada pukul 14:00 WiB nanti atau bisa diakses melalui website KPU,\" kata Emex sebelum memasuki ruang rapat pleno penetapan, Rabu (23/9). Dijelaskan Emex, KPU menyampaikan keputusan penetapan kepada tim penghubung atau LO yang kemudian LO nantinya yang menyampaikan ke paslon masing-masing. Karena seluruh hasil terhadap penetapan paslon akan disampaikan ke LO ataupun paslom yang hadir saat Pleno penetapan. \"Jika paslon atau LO tidak hadir maka akan KPU akan mengantarkan langsung berita acara Pleno tersebut. Untuk peyerahannya nanti kita bertahap sesuai dengan nomor pendaftaran paslon sebelumnya,\" tegas Emex. Sementara itu, saat ini sedang berlangsung pleno penetapan secara tertutup di KPU Provinsi Bengkulu. Dari pantauan di lapangan rapat pleno berjalan kondusif dengan dijaga ketat oleh pihak keamanan.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait