BENGKULU, BE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, menerima pengaduan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (20/9). DU warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, mengadukan suaminya TS. Honorer di Kabupaten Seluma. Melalui laporannya, DU mengaku dicekik leher, dipukul perut dan pinggang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dahi, sakit dan bengkak perut dan tangan. Perbuatan KDRT itu pemicunya, karena sang suami cemburu setelah korban sering main handphone. Mirza yang merupakan Ketua RT ditempat korban tinggal mengaku belum menerima laporan dari warganya terkait kasus KDRT tersebut, karena tidak ada satupun warganya yang melapor terkai KDRT yang terjadi. \"Tidak ada salahnya jika dilaporkan terlebih dulu kepada kita sebelum membawa kasus itu ke jalur hukum. Siapa tahu bisa diselesaikan secara kekeluargaan jika melapor kepada RT,\" ujar Mirza. Terkait pengaduan tersebut, Kasubdit Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto membenarkan adanya laporan KDRT tersebut. Semua laporan yang diterima akan ditindak lanjuti secara profesional. Tetapi sebelum diproses tentu dipelajari terlebih dulu, memanggil sejumlah saksi. Jika kedua laporan tersebut memenuhi unsur pidana pasti polisi memproses secara hukum sesuai aturan. \"Inikan baru laporan awal, nanti dipelajari dulu, jika memenuhi unsur pasti akan ditindak lanjuti,\" pungkas Kasubdit Penmas. (167)
Aniaya Istri, Honorer di Kabupaten Seluma Buat Penaduan ke Polisi
Selasa 22-09-2020,20:53 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :