BENTENG, bengkuluekspress.com - Peringatan kepada seluruh masyarakat di Bengkulu Tengah (Benteng) agar selalu memakai masker saat ke luar rumah. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng bakal memberikan sanksi tegas kepada setiap warga yang membandel alias tak memakai masker. Sesuai dengan Perbup, ada sanksi administratif yang dapat diberikan kepada masyarakat. Yaitu, denda berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu per orang dan sebesar Rp 500 ribu bagi pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. \"Sejak minggu lalu, kami sudah menggelar razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Insya Allah, minggu depan pemberian sanksi sudah diterapkan. Nanti, uang denda akan disetor ke Kasda,\" kata Kasatpol PP Benteng, Gunawan.
Dikatakan Gunawan, uang denda bukanlah satu-satunya sanksi. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih sanksi sosial. Seperti membersihkan fasilitas umum yang ditentukan. Tujuan pemberian sanksi adalah memberikan efek jera bagi masyarakat untuk sadar menggunakan masker guna memutus penyebaran Covid-19. \"Nanti akan disiapkan fasilitas dan alat kebersihan. Kami juga akan melakukan rasia di sejumlah tempat usaha yang ada,\" tandasnya.
Pantauan BE, Satpol PP bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu kembali menggelar razia penggunaan masker di jalan lintas depan perkantoran Desa Nakau, Selasa (22/9) pagi. Alhasil, tercatat ada 7 pengendara yang tidak membawa masker dan diberikan sanksi teguran secara lisan. \"Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker saat pandemi Covid-19. Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan,\" kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Afrizal D.(135)