BENGKULU, BE - Dalam waktu dekat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, mengembalikan barang bukti sepeda motor hasil pencurian tersangka begal yang beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau. Tersangka berinisial Aw (27) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, sejauh ini baru seorang tersangka diamankan. Sementara rekan tersangka AW masih terus diselidiki keberadaannya. Tersangka AW sudah 16 kali melakukan aksi begal selama 8 bulan. \"Nanti kita jadwalkan mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada korban. Dari penyelidikan tersangka sudah 16 kali beraksi, setidaknya ada 9 unit sepeda motor berhasil digasak pelaku,\" jelas Direskrimum. Aw melakukan aksi begal bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang). Tim gabungan Subdit Jatanras, Opsnal Polres Rejang Lebong, hampir sepekan memburu Aw dan rekan-rekannya. Bahkan saat penangkapan Aw sempat melarikan diri, melompat ke jurang sampai akhirnya berhasil dilumpuhkan personel gabungan. Sementara itu, dari pengakuan Aw, sudah 8 bulan dia melakukan aksi begal bersama rekannya berjumlah sekitar lima orang. Sepeda motor hasil curian mereka jual dengan harga bervariasi, sesuai dengan jenis dan tipe sepeda motor. Kisaran harga Rp 1,5 sampai Rp 3 juta. Aw sendiri berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya sebagai joki. Saat korbannya melawan, tidak segan Aw mengeluarkan senjata tajam (sajam) untuk melukai korban. Jika Aw kewalahan, rekan Aw yang bertindak sebagai joki memberikan bantuan. (167)
Polda Bengkulu Serahkan Barang Bukti Motor Hasil Curian
Kamis 17-09-2020,22:00 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :