BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, mendata aset pribadi milik tersangka penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Dewi Astuti isteri Camat Muara Bangkahulu, sekaligus mantan Direktur Utama PT. Tiga Putera dan Malidin Sani Lurah Bentiring. Aset tersebut didata untuk kepentingan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi aset lahan Pemkot. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH MH mengatakan, sejumlah aset milik dua orang tersangka yang sudah terdata, diantaranya aset bergerak dan tidak bergerak. Bahkan Kasi Pidsus mengaku sudah berkoordinasi dengan Perbankan dan BPN untuk memblokir aset pribadi milik dua orang tersangka tersebut. \"Kita sudah data aset pribadi milik dua orang tersangka. Sekaligus berkoordinasi dengan BPN dan Perbankan untuk memblokir aset bergerak atau tidak bergerak milik dua tersangka lahan Pemkot,\" ujar Kasi Pidsus. Terkait dengan persidangan dua orang tersangka penyelewengan aset lahan Pemkot, Kejari Bengkulu menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sama seperti yang disampaikan Kasi Pidsus sebelumnya, pihaknya berharap kasus lahan Pemkot Bengkulu bisa terungkap secara gamblang saat persidangan nanti, siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,7 miliar tersebut. \"Kita sangat berharap saat persidangan nanti bisa terungkap fakta baru atau bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,\" imbuh Kasi Pidsus. Sekedar mengingatkan, kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu, sekitar Agustus 2019. Lahan yang dibebaskan 1995, menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta seluas 62 hektar. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit, tetapi beberapa rumah tidak ditempati. Karena, rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Akan tetapi pada 2015 oknum tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi. Akibatnya timbul kerugian negara Rp 4 miliar lebih dari penjualan aset tersebut. (167)
Penyidik Kejari Bengkulu Data Aset Tersangka Lahan Pemkot
Kamis 17-09-2020,21:54 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :