MUKOMUKO, BE – Pilkada 2020 dimasa pandemi Covid-19 menjadi perbincangan serius jajaran penyelenggaranya, khususnya KPU Mukomuko. Salah satunya terkait jika ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Hal itu melanggar protokol kesehatan disaat melaksanakan tahapan pilkada pelanggaran administrasi yang dapat menggugurkan status kandidat sebagai calon atau lainnya atau tidak. Namun, belum ada payung hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 10 Tahun 2010, di salah satu aula hotel di Kabupaten Mukomuko, Kamis (17/9). Ia juga menyebutkan, beberapa hari lalu, KPU telah menerima surat kesepakatan antara KPU Pusat, Bawaslu RI dan DKPP yang menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan tidak menggugurkan status sebagai kontestan pilkada. Irsyad juga menyampaikan, apakah sanksi terhadap paslon bupati dan wakil bupati yang melanggar protokol kesehatan, penyelenggara Pilkada masih menunggu regulasi yang tepat. Sebab, dalam PKPU tidak mengatur secara rinci terkait sanksi. “PKPU lebih kepada imbauan untuk mengedepankan protokol kesehatan setiap tahap pilkada,” bebernya. Lebih lanjut, Irsyad menjelaskan, berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan ini, KPU Mukomuko telah menjalin kerjasama atau MoU dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko. Dalam MoU antara KPU Mukomuko dengan Gugus Tugas Kabupaten Mukomuko, salah satu tugas Gugus Tugas adalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan dalam pilkada. “Saat ini kami menunggu SOP dari gugus tugas, namun yang menjadi pedoman dasar penyelenggara Pemilu adalah menggunakan APD, jaga jarak danrajin cuci tangan,” katanya. Irsyad menambahkan, penting menjadi perhatian penyelenggaran Pilkada, baik itu KPU Mukomuko dan Bawaslu, apakah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19, bisa menjadi payung hukum untuk pemberian sanksi terhadap Paslon yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut penting dibahas lebih lanjut secara bersama antar semua pihak terkait. “Ini penting dibahas duduk bersama dan akan dijadwalkan untuk pertemuan lebih lanjut,” lanjutnya. (900)
KPU Kabupaten Mukomuko Tunggu SOP Protokol Kesehatan Pilkada
Kamis 17-09-2020,21:03 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,12:22 WIB
Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN
Selasa 03-11-2026,10:25 WIB
Ferry Boboho Bongkar Kisah Awal Kenal Febrie Adriansyah, Singgung Mantan Wakajagung
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,12:09 WIB
Musim Hujan Bikin Biji Kopi Berjamur? Ini Cara Menjemur dan Menyimpan yang Tepat
Selasa 03-11-2026,10:34 WIB
Lahar Dingin Semeru Mulai Mereda, Bahaya di Sungai Regoyo Belum Berakhir
Terkini
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,16:15 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa Kuliah 2027, Warga Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Jadi Prioritas
Selasa 03-11-2026,16:10 WIB
Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar di 10 Wilayah Bengkulu, 15 Orang Tersangka
Selasa 03-11-2026,15:53 WIB