Kejari Bengkulu Limpahkan Berkas Tersangka Lahan Pemkot Bengkulu ke Pengadilan

Rabu 16-09-2020,20:59 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melimpahkan berkas perkara tersangka perkara dugaan penyimpangan lahan Pemda Kota Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (16/). Tersangka Dewi Astuti, isteri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan Malidin Sani Lurah Bentiring. Pelimpahan berkas ke PN Bengkulu tersebut dilakukan langsung Kasi Pidsus Kejari Bengkulu didampingi jaksa pidsus Kejari Bengkulu. \"Karena sudah dilimpahkan semua berkasnya, kita hanya tinggal menunggu kelengkapan syarat sidang yang akan dikeluarkan pengadilan,\" jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH MH. Dengan demikian dalam waktu dekat dua orang tersangka kasus korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tersebut, segera menjalani persidangan. Dalam persidangan nanti, Kasi Pidsus berharap kasus lahan Pemkot Bengkulu bisa terungkap secara gamblang. Siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 4 miliar tersebut. \"Kita sangat berharap saat persidangan nanti bisa terungkap fakta baru atau bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,\" imbuh Kasi Pidsus. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Zani Zainal Mutaqin SH membenarkan, telah menerima berkas perkara dua orang tersangka kasus penyelewengan aset lahan Pemkot tersebut. Selanjutnya, tahap penunjukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sekaligus menetapkan jadwal sidang. \"Benar hari ini Pengadilan Negeri Bengkulu, menerima pelimpahan berkas dua tersangka korupsi Lahan Pemkot dari JPU Kejari Bengkulu. Selanjutnya, berkas akan kita masukkan ke register, menunjuk majelis hakim dan jadwal sidang,\" pungkas Zeni. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait