KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bagi warga Bengkulu Selatan (BS) yang tidak memakai masker saat keluar rumah, akan segera diberi sanksi. Pasalnya Pemda Bengkulu Selatan (BS) sudah selesai membuat peraturan bupati (Perbup)-nya. Sekda BS, Yudi Satria SE MM mengatakan, saat ini Perbup sudah ditandatangani bupati yakni Perbup nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di BS.
\"Saat ini Perbup wajib pakai masker sudah selesai. Bagi yang tidak memakai masker, siap-siap disanksi,\" katanya.
Dikatakan Yudi Satria, dalam Perbup tersebut pada pasal 8 dijelaskan bahwa, jika warga perorangan terjaring razia masker oleh Satpol PP atau polisi dan TNI, maka pertama kali akan diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis. Setelah itu mereka diwajibkan kerja sosial selama 3 jam yakni membersihkan sampah di sekitar lokasi atau menyapu jalan atau membersihkan rumah ibadah.
\"Khusus warga peorangan selain sanksi dj atas juga ada sanksi denda yakni wajib membelikan masker 5 lembar lalu diserahkan ke petugas,\" ujarnya.
Masih dalam pasal tersebut, sambung Yudi, khusus untuk pelaku usaha seperti rumah makan, toko atau usaha lainnya, sanksinya juga pertama ditegur baik secara lisan. Kemudian diwajibkan membeli masker sebanyak 50 lembar. Jika kembali melanggar, maka akan dihentikan sementara operasional usahanya.
\"Tidak hanya itu, jika pemilik usaha tetap bandel, maka sanksinya izin ushanya akan dicabut,\" ancam Yudi.
Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Perbup tentang protokol kesehatan ini, Yudi mengimbau warga BS agar selalu memakai masker kemana saja pergi. Sebab jika tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perbup tersebut.
\"Kalau mau disanksi, maka silahkan tidak pakai masker, saya harap setiap keluar ke rumah semua warga BS selalu pakai masker, sebab adanya aturan ini agar ke depan tidak ada lagi warga BS tertular Covid-19,\" harap Yudi. (asri)