MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman SP menyampaikan, jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), perangakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbukti berpolitik praktis, maka bisa diberhentikan atau dipecat. “Artinya jika oknum aparatur itu dugaan pelanggaran pidana, maka yang berwenang adalah pihak penegak hukum. Jika sifatnya pelanggaran administrasi, kita yang akan menindaklanjuti,” katanya. Sukiman mengaku, hingga hari ini (kemarin), pihaknya belum menerim laporan terkait adanya dugaan oknum aparatur di jajaran Pemkab Mukomuko yang diduga kuat berpolitik praktis. “Laporan secara resmi belum ada, termasuk surat pemberitahuan atau lainnya dari pihak – pihak berwenang lainnya terkait aparatur yang diduga berpolitik praktis,” demikian Sukiman. (900)
Berpolitik Praktis, ASN di Mukomuko Bisa Dipecat
Selasa 15-09-2020,20:15 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,10:11 WIB
Tak Perlu ke Gym, Ini 10 Olahraga Pagi di Rumah yang Mudah untuk Pemula
Rabu 16-09-2026,10:36 WIB
Bengkel Ford Terbaik se-Indonesia, MASTERCARS.ID Kini Layani Semua Merek Mobil
Rabu 16-09-2026,17:08 WIB
Legislator Rodi Tolak Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart, Dinilai Bebani Masyarakat
Rabu 16-09-2026,11:41 WIB
Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bengkulu Dorong Kreativitas Siswa SMK Binaan Lewat SMKreator
Rabu 16-09-2026,14:05 WIB
51 Ribu Pekerja Informal Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Rabu 16-09-2026,17:08 WIB
Legislator Rodi Tolak Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart, Dinilai Bebani Masyarakat
Rabu 16-09-2026,17:05 WIB
Stok BBM Bengkulu Dipastikan Aman, Mian Imbau Warga Tak Panic Buying
Rabu 16-09-2026,16:46 WIB
Pemkot Bengkulu Siagakan Armada 24 Jam, Distribusi Air Bersih Warga Kekeringan Dilakukan Berkala
Rabu 16-09-2026,16:35 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Kebijakan Alfamart Soal Juru Parkir
Rabu 16-09-2026,16:12 WIB