MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman SP menyampaikan, jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), perangakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbukti berpolitik praktis, maka bisa diberhentikan atau dipecat. “Artinya jika oknum aparatur itu dugaan pelanggaran pidana, maka yang berwenang adalah pihak penegak hukum. Jika sifatnya pelanggaran administrasi, kita yang akan menindaklanjuti,” katanya. Sukiman mengaku, hingga hari ini (kemarin), pihaknya belum menerim laporan terkait adanya dugaan oknum aparatur di jajaran Pemkab Mukomuko yang diduga kuat berpolitik praktis. “Laporan secara resmi belum ada, termasuk surat pemberitahuan atau lainnya dari pihak – pihak berwenang lainnya terkait aparatur yang diduga berpolitik praktis,” demikian Sukiman. (900)
Berpolitik Praktis, ASN di Mukomuko Bisa Dipecat
Selasa 15-09-2020,20:15 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,12:22 WIB
Motor Hantam Truk Parkir di Bengkulu Selatan, Satu Korban Jiwa
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Terkini
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Siap Wakili Bengkulu di Ajang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,16:09 WIB