MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman SP menyampaikan, jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), perangakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbukti berpolitik praktis, maka bisa diberhentikan atau dipecat. “Artinya jika oknum aparatur itu dugaan pelanggaran pidana, maka yang berwenang adalah pihak penegak hukum. Jika sifatnya pelanggaran administrasi, kita yang akan menindaklanjuti,” katanya. Sukiman mengaku, hingga hari ini (kemarin), pihaknya belum menerim laporan terkait adanya dugaan oknum aparatur di jajaran Pemkab Mukomuko yang diduga kuat berpolitik praktis. “Laporan secara resmi belum ada, termasuk surat pemberitahuan atau lainnya dari pihak – pihak berwenang lainnya terkait aparatur yang diduga berpolitik praktis,” demikian Sukiman. (900)
Berpolitik Praktis, ASN di Mukomuko Bisa Dipecat
Selasa 15-09-2020,20:15 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Terkini
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB
Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian Tas dan Peralatan Tukang di Pantai Panjang Ditangkap Polisi
Senin 27-07-2026,16:01 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Pamsimas Mukomuko Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
Senin 27-07-2026,15:59 WIB