BENGKULU, BE - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Senin (7/9) malam. Dua orang tersangka yang ditangkap berinisial Mi (45) dan YY (31) warga Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari tangan dua tersangka tersebut, polisi mengamankan sepaket sabu siap pakai. Penangkapan dua orang tersangka sabu dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Tim Subdit III berhasil menangkap dua orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu. Dua orang tersangka ditangkap Senin (7/9) malam,\" jelas Kabid Humas. Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat. Tim Subdit III Ditresnarkoba yang menerima laporan adanya penyalahgunaan narkoba di sekitaran Jalan Timur Indah Raya, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, melakukan pengintaian di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Saat melintas di sekitaran Jalan Timur Indah RT 2, tim Subdit III Ditresnarkoba melihat seseorang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di samping sepeda motor di pinggir jalan. Tim Subdit III kemudian melakukan penangkapan terhadap seseorang yang akhirnya diketahui berinisial Mi. Saat dilakukan penggeledahan, tim Subdit III menemukan satu paket sabu dari tersangka Mi. Setelah menangkap Mi, Tim Subdit III melakukan pengembangan. Karena, dari pengakuan Mi sabu didapat dari tersangka YY. Sabu dibeli MI dari YY Rp 300 ribu. Tim Subdit III langsung bergerak dan berhasil menangkap YY tanpa perlawanan. \"Barang bukti yang diamankan selain sabu adalah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,\" pungkas Kabid Humas. (167)
Transaksi Sabu Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan
Rabu 09-09-2020,21:18 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :