Berkas Oknum Guru Ngaji Asusila di Bengkulu Dilimpahkan

Rabu 09-09-2020,21:14 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Berkas perkara kasus asusila yang melibatkan oknum guru ngaji berinisial TH akhirnya dilimpahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Kanit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, AKP. Nurul mengatakan, pelimpahan baru bisa dilakukan karena terkendala alat bukti. Terlebih lagi selama wabah covid-19 masih berlangsung sejumlah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi terhambat. Meski demikian, saat pelimpahan beberapa waktu lalu tersangka TH sudah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan TH tidak terpapar covid-19. \"Tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa, saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Semoga jaksa secepatnya melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,\" jelas AKP Nurul, Rabu (9/9). Tersangka TH melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya sejak 2019. Korban masih berumur 12 tahun hanya bisa pasrah ketika tersangka melakukan aksinya. Setelah puas melakukan asusila terhadap korban, tersangka memberikan handphone atau uang tunai sesuai yang tersangka janjikan sebelum melakukan asusila. Perbuatan tersangka diketahui setelah paman korban membaca isi chat korban dengan tersangka. Laporan dari paman korban langsung ditindak lanjuti Polda Bengkulu, tersangka diamankan Kamis (28/5), tanpa ada perlawanan. Tersangka TH disangkakan pasal 82 junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. \"Tersangka disangkakan pasal 82 Junto pasal 76E Undang-Undang RI tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara,\" pungkas AKP Nurul.  (167)  

Tags :
Kategori :

Terkait