Berkas Tersangka Perkara Lahan Pemkot Bengkulu P21, MPC Pemuda Pancasila Bengkulu Desak Tetapkan Tersangka Uta

Selasa 08-09-2020,21:18 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

  BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Selasa (8/9). \"Iya hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus aset Lahan Pemkot. Selanjutnya, kita siapkan berkas dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,\" jelas Oktalian. Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu mendatangi langsung dua orang tersangka di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Lapas Perempuan untuk melengkapi berkas pelimpahan tahap II. Dua orang tersangka, Dewi Astuti isteri Camat Muara Bangkahulu, sekaligus mantan Direktur Utama PT Tiga Putera ditahan di Lapas Perempuan. Sementara Lurah Bentiring, Malidin Sani ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Palimpahan tahap II tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH MH. Saat persidangan nanti, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu berharap agar dua orang tersangka bisa kooperatif, tidak berbelit-belit sehingga bisa membuka semua fakta kasus lahan Pemkot. Sehingga bisa diketahui siapa saja yang berperan atau terlibat. Dari fakta persidangan, bisa dijadikan jaksa sebagai tambahan bukti untuk menetapkan tersangka tambahan. \"Penambahan tersangka tunggu fakta persidangan,\" imbuh Kasi Pidsus. Sekedar mengingatkan, kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu sekitar bulan Agustus 2019 lalu. Lahan yang dibebaskan tahun 1995 menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta seluas 62 hektar. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Tetapi tahun 2015 oknum tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi. Akibatnya timbul kerugian negara Rp 4 miliar lebih dari penjualan aset tersebut.

MPC Pemuda Pancasila Tuntut Tetapkan Tersangka Utama

Sementara itu, puluhan massa Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bengkulu kembali melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Selasa (8/9) siang. Kali ini tuntutan MPC Pemuda Pancasila Kota Bengkulu agar penyidik Pidsus Kejari Bengkulu untuk segera menetapkan aktor utama dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015 seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. \"Memang tersangka sudah ditetapkan, tetapi yang mereka tetapkan tersangka itu hanya kelas teri, pesuruh. Kapan penyidik pidsus tetapkan aktor utamanya,\" jelas koordinator lapangan, Tommy Febrizky. Menurut mereka, dua orang tersangka yang sudah ditetapkan Dewi Astuti istri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan Malidin Sani Lurah Bentiring hanyalah pesuruh atau istilahnya hanya ikan teri. Selain menuntut untuk menetapkan aktor utama kasus lahan pemkot, MPC Pemuda Pancasila juga menuntut Kejari Bengkulu menyelesaikan kasus korupsi yang naik penyidikan. Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa MPC Pemuda Pancasila akhirnya diajak Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH menyampaikan aspirasi didalam ruangan. Pada intinya Kejari Bengkulu siap menampung aspirasi MPC Pemuda Pancasila dan semaksimal mungkin segera menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani.  (167)  
Tags :
Kategori :

Terkait