LEBONG, bengkuluekspress.com – Calon bupati dan wakil Bupati Lebong hanya diperbolehkan menghadirkan sebanyak 100 orang massa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat kampanye nanti. Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan, adanya peraturan hanya boleh menghadirkan 100 orang massa pada kampanye akbar. “Hal ini dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, selain menghadirkan 100 orang juga massa harus menggunakan masker, jaga jarak 1 meter,” jelasnya, Senin (07/09).
Menurutnya, pelaksanaan kampanye nantinya akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. Pada saat itulah nantnya seluruh kandidat akan memaparkan visi dan misi mereka didepan para pendukungnya. “Selama 71 hari masa kampanye dan 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember,” ucapnya.
Akan tetapi, sambungnya, sebelum melakukan kampanye pihaknya terlebih dahulu akan memanggil masing-masing Leison Officer (LO) para kandidat, untuk melakukan rapat pembagian jadwal kampanye masing-masing kandidat. “Nanti akan disepakati bersama dari masing-masing LO dan jadwal yang diberikan silahkan dimanfaatkan dan tidak boleh kampanye diluar jadwal yang disepakati,” ujarnya.(614)