Polda Bengkulu Ringkus 2 Tersangka Narkoba

Rabu 02-09-2020,20:56 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang tersangka masing-masing berinisial Ba (54) warga Desa Permu, Kabupaten Kepahiang dan PS (39) warga Muara Aman, Kabupaten Lebong. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (1/9). Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap disekitaran kawasan Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan disekitar TKP akan terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengintaian. \"Dari informasi tersebut tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan,\" jelas Kabid Humas, kemarin (2/9). Dari penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga merupakan bandar yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Kepahiang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Hanya saja polisi belum menemukan barang bukti lebih banyak lagi, karena masih dalam pengembangan. \"Untuk perannya bandar atau bukan masih didalami dan kembangkan,\" pungkas Kabid Humas. Sehari sebelumnya, tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berinisial EA (49) warga Jalan Al Barokah, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (31/8). Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan dua unit handphone. Direktur Resrse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di sekitaran Jalan Al Barokah Kelurahan Padang Serai kerap terjadi penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pengintaian di TKP (tempat kejadian perkara). Hingga akhirnya pelaku EA berhasil ditangkap tanpa perlawanan. ((167)  

Tags :
Kategori :

Terkait