KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Su (37) dan suaminya Jo (37) warga Desa Air Kemang, Pino Raya dalam waktu dekat segera menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya berkas perkara pasangan suami istri (pasutri) ini sudah dinyatakan lengkap daj keduanya beserta barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS).
\"Untuk berkas perkaranya sudah lengkap dan keduanya kami limpahkan ke JPU,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Sukari SE.
Dikatakan Sukari, pasutri ini terlibat aksi pencurian kartu ATM dan barang-barang berharga milik korban Lili Bambang Irawan (48) warga Desa Air Kemang. Kejadian tersebut pada 20 Maret 2020 lalu di rumah korban. Saat itu istri korban meninggal dunia. Rupanya disaat warga sedang ramai melayat, Su masuk ke kamar dan mengambil barang berharga beserta uang tunai Rp 5 juta serta ATM. Lalu setelah beberapa hari kemudian dirinya mengecek uang tabungan di BRI Kelutum, ternyata uang sebesar Rp 39 juta sudah ditarik melalui mesin ATM. Mengetahui hal tersebut, korban melapor ke Mapolsek Pino Raya.
\"Su yang mengambilnya, lalu suaminya ijut menemani mengambil uang di ATM, sehingga suaminya juga kami tetapkan tersangka,\" terang Sukari.
Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahi Siregar MJ melalui Kasi Pidum, Joni Astriaman SH mengatakan, telah menerima penyerahan kedua tersangka dari penyidik Mapolsek Pino Raya.
\"Tersangka dan berkas perkaranya sudah kami terima dan akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,\" ujar Joni. (asri)