BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu (2/9). Dua orang tersangka ditetapkan pada kasus tersebut, isteri Camat Muara Bangkahulu berinisial DA selaku mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan MS yang merupakan Lurah Bentiring.
Dua orang tersebut ditetapkan tersangka karena memiliki peran paling besar dan paling bertanggung jawab pada kasus yang merugikan negara Rp 4,5 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
\"Kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP sekitar Rp 4,5 miliar. Dua orang ini kita tetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang sudah kita kumpulkan selama penyidikan,\" jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH MH.
Kasi Pidsus menambahkan, kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah menetapkan dua orang tersangka, selanjutnya penyidik Kejari Bengkulu akan secepatnya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke persidangan.
Dua orang yang ditetapkan tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Tidak banyak yang disampaikan oleh kedua tersangka. MS selaku Lurah Bentiring mengaku tidak tahu apa-apa soal Lahan Pemkot tersebut, karena dia hanya mengeluarkan surat.
\"Silahkan tanyakan kepada penyidik, saya tidak tahu apa-apa. Saya itu hanya mengeluarkan surat,\" ujar MS.
Isteri Camat Muara Bangkahulu, DA tidak memberikan komentar apa-apa. Saat digiring keluar menuju mobil tahanan dari ruang pemeriksaan, DA hanya diam sembari menangis.
Sekedar mengingatkan, kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu sekitar bulan Agustus 2019 lalu. Selama melakukan pemeriksaan sudah puluhan orang diperiksa, mulai dari pihak yang mengetahui dan terkait dengan lahan Pemkot, pengembang perumahan, tim 9 yang membebaskan lahan tahun 1995 lalu, camat dan mantan camat Muara Bangkahulu, Lurah dan mantan Lurah Bentiring, mantan walikota Bengkulu, mendatangkan tim appraisal, ahli dari BPN hingga melakukan pengukuran ulang lahan sudah dilakukan. Melakukan penggeledahan di Kantor Lurah Bentiring, kantor Camat Muara Bangkahulu.
Lahan yang dibebaskan tahun 1995 menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta seluas 62 hektar. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Tetapi tahun 2015 oknum tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi. (167)