BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia masker di Jalan S Parman Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, Rabu (02/09). Razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tujuan dari razia tersebut adalah untuk kembali mensosialisasikan perwal dan pemeriksaan penerapan masker di masyarakat Kota Bengkulu. Beberapa pengendara yang tak bermasker juga diberi sanksi ringan push up hingga membacakan surat pernyataan. Kepala Satpol-PP kota Bengkulu, Saipul Apandi mengatakan razia dan pemeriksaan wajib menggunakan masker tersebut guna melakukan sosialisasi pengunaan Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 ini. \"Satpol PP kota hari ini mulai melakukan sosialisasi Penggunaan Peraturan tentang protokol kesehatan. Sekarang sudah ada Pergub dan Perwal, di Pergub sudah jelas kalau melanggar denda Rp 100 ribu bagi masyarakat, kalau di Perwal sanksinya bagi pelanggar yaitu pembelian masker, nanti maskernya digunakan untuk masyarakat kembali. Ini baru kita lakukan sosialisasi tapi tetap kita catat,\" jelas Saipul. Ia menambahkan setelah melakukan sosialisasi, kedepan pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas bagi pelanggar guna menegakkan Perwal tersebut. Setiap pelanggar perorangan wajib menyediakan 5 lembar masker dan bagi perkantoran atau pengelola tempat wisata yang melanggar wajib menyediakan 25 masker yang nantinya masker dari para pelanggar akan kembali dibagikan untuk masyarakat. \"Kedepan sudah bukan sosialisasi lagi, kita langsung terapkan sanksi bagi pelanggar, kita gunakan Perwal itu. Silahkan bagi satu orang pelanggar yang tidak mengunakan masker langsung membeli sendiri sebanyak 5 lembar masker. Harapan kita kesadaran dari masyarakat untuk menjaga Kesehatan dan utamakan protokol kesehatan di Kota Bengkulu,\" tambahnya. Kedepan pihaknya akan menyasar pada pelaku-pelaku usaha, bila nantinya ada pelaku usaha yang melanggar perwal tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran, tertulis hingga penutupan izin usaha. (Imn)
Ini Dia Beda Sanksi Tak Pakai Masker Versi Pergub dengan Perwal
Rabu 02-09-2020,13:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB