Terlibat Judi Bola Gelinding, Enam Warga Rejang Lebong Diamankan

Selasa 01-09-2020,20:05 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkulu ekspress.com - Lantara diduga terlibat dalam kegiatan judi bola gelinding. Enam orang harus diamankan tim opsnal Polres Rejang Lebong pada Senin (31/8) sore. Enam orang yang diamankan tersebut adalah Sofian Efendi (38) warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, Rudi Hartono (49) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Selindang Kelingi, Tarmizi (36) dan Adi Mustika (38) keduanya merupakan warga Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, Adi Mustika (38) warga Kelurahan Air Duku Kecamatan. Kemudian Sudin (60) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan Joni Harkam (32) warga Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang. Keenam orang tersebut diamankan di Desa Air Duku Kecamatan Selupu Rejang. \"Keenam orang ini kita amankan dalam operasi cipta kondisi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat diwilayah hukum Polres Rejang Lebong, dari enam orang yang diamankan tersebut beberapa diantaranya memang sudah menjadi target operasi kita,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, SIK MH melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata.

Dari enam orang yang diduga terlibat dalam perjudian jenis bola gelinding tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari meja untuk bola gelinding, uang tunai, sepeda motor hingga sejumlah perlengkapan untuk kegiatan perjudian bola gelinding lainnya. \"Pasca diamankan para terduga pelaku, penyidik masih melakukan pengembangan,\" tambah Kasubah Humas. Disisi lain ia juga mengungkapkan dalam melaksanakan tugas personel sudah menjalankan sesuai dengan SOP yang berlaku, dimana dalam melaksanakan tugasnya personel yang terlibat mengedepannya sikap humanis. Kasubag Humas juga mengimbau masyarakat untuk dapat menghentikan kegiatan-kegiatan yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait