LEBONG, bengkulu ekspress.com – Untuk kesekian kalinya, agenda rapat paripurna DPRD Lebong yang dijadwalkan, Selasa(01/09) pukul 13.00 WIB harus ditunda. Penyebabnya tidak kuorum, sebab anggota dewan yang hadir hanya 12 orang dari total 25 orang. Menyikapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Lebong, Indra Gunawan MSi mengatakan, dengan tidaknya kuorum dalam pelaksanaan rapat paripurna, maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong kembali akan menjadwal ulang rapat paripurna. “Kembali akan dijadwalkan, kapan rapat paripurna kembali dilaksanakan,” jelasnya, Selasa (01/09).
Menurutnya, dalam rapat paripurna yang seharusnya mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap 11 Raperda. Padahal rapat paripurna merupakan jadwal ulang terhadap rapat paripurna yang sebelumnya ditunda pada bulan Maret yang lalu. “Pada bulan Maret yang lalu rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap 8 raperda ditunda, namun hari ini (kemarin) kita tambah 3 raperda yang dijadwalkan,” sampainya.
Adapun ke 11 Raperda yang direncanakan mendengar pendapat akhir fraksi, yaitu Raperda tentang pengelolaan sampah, penetapan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong. Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, penyidik PNS, perubahan atas Perda Kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong. Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei dan Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, Raperda tentang Bantuan Hukum BAgi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pkok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Perberasan.(614)