\"Jika perlu ditargetkan, tahun sekian tidak ada lagi usia sekolah yang putus sekolah. Minimal anak tersebut tamatan SMA sederajat. Harus bisa ditekan semaksimal mungkin,\" ucap Zat panggilan akrab Murzalena.
Dijelaskan Zat, di tingkat SD dan SMP sudah ada anggaran BOS. Jika anak tersebut terkendala dengan biaya lainnya seperti untuk membeli baju seragam sekolah dan perlengkapan lainnya maka pihaknya akan mencari solusi dan berkoordinasi dengan Pemda untuk dianggarkan di APBD.
\"Anak usia sekolah yang menikah dini masih terjadi khususnya di desa-desa di Kabupaten Lebong ini. Hal tersebut dikarenakan orang tua yang bersangkutan belum berpikir lebih jauh. Contohnya, sudah mulai remaja dan jika tidak segera menikah maka malu dan dikhawatirkan akan lama mendapatkan jodoh dan dan faktor lainnya.Inilah salah diantaranya tugas berat kita semua, bagaimana mengubah pola pikir yang seperti ini.
Tantangan tersendiri, bagaimana memberikan pengertian dan pemahaman yang tentunya adanya dukungan semua pihak mulai dari SKPD-SKPD hingga Kades/Lurah dan pihak-pihak terkait lainnya,\" pungkas Zat.(777)