Ratusan Honorer akan Dirumahkan

Jumat 22-02-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Ratusan tenaga honorer dan kontrak yang bertugas disejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten Rejang Lebong terancam dirumahkan. Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati yang ditujukan kepada setiap SKPD, sekretariat dan kantor terkait larangan melakukan penerimaan honorer.

Edaran Bupati tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer dan berdasarkan pasal 8 peraturan pemerintah nomot 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 dinyatakan bahwa sejak ditetapkanya peraturan pemerintah tersebut, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan intansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

\"Berkenaan dengan hal tersebut, maka disampaikan agar tidak mengangkat tenaga honorer di dinas instansi kantor dan camat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong,\" kata bupati, Kamis (21/2).

Namun, kata bupati, di Rejang lebong sejumlah tenaga honorer yang sudah direkrut untuk membantu kinerja PNS untuk dievaluasi kembali oleh masing-masing dinas dan instansi yang ada.

\"Kita jika sudah terlanjur merekrut, ya masing-masing intansi silakan mengevaluasi para honorer yang ada di instansinya, kalau memang tenaga honorer tersebut pintar dan rajin, kenapa tidak dipertahankan.  Namun kalau memang honorer tersebut malas bekerja, untuk apa dipertahankan, silakan kalau mau dirumahkan,\" kata bupati. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait