BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 9 Desember mendatang, masih bisa berganti pasangan, walaupun sudah mendaftar di KPU. Menurutnya, setelah mendaftar, berkas Cakada terlebih dahulu diverifikasi atau diperiksa Kelompok Kerja (Pokja). Dari verifikasi nantinya diketahui mana yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Irwan menjelaskan, dari hasil verifikasi itu ada jika ada yang dinyatakan TMS, maka salah satu diantaranya bisa diganti. Seperti halnya TMS Cakadanya, maka itu bisa diganti dan calon Wakil Kadanya tetap, begitu juga sebaliknya. \"Namun pergantian pasangan harus dilakukan sebelum penetapan Pasangan calon pada 23 September,\" jelas Irwan, kepada bengkuluekspress.com, di Bengkulu, Jumat (28/8). Disisi lain, pendaftaran cakada diagendakam mulai 4 September hingga 6 September mendatang. \"Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Bengkulu sendiri, diagendakan berlangsung 4 hingga 6 September mendatang. Tetapi diperkirakan tanggal 12 September itu sudah diketahui hasilnya,\" kata Irwan.(HBN)
Jika TMS, Calon Kepala Daerah Masih Bisa Ganti Pasangan
Jumat 28-08-2020,17:39 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :