LEBONG, bengkulu ekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong bisa segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMD perberasan menjadi Perda. Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, H Gusrineidi SP mengatakan, bahwa untuk pembentukan BUMD Perberasan tinggal menunggu pengesahan Raperda menjadi Perda oleh DPRD Lebong. Sementara untuk persyaratan pembentukan semuanya telah selesai. “Baik itu persetujuan Mendagri, Gubernur, kajian dari pihak universitas serta persyaratan yang lainnya,” jelasnya, Rabu(26/08).
Menurutnya, jika nantinya Raperda masalah BUMD Perberasan telah disahkan menjadi Perda, maka selanjutnya tinggal pelaksanaan atau menjalankan BUMD Perberasan di tahun 2021 mendatang. Dengan nantinya kembali akan meminta pengesahan raperda menjadi Perda untuk pernyetaan modal. “Yang kita jukan saat ini Raperda pendirian, selanjutnya raperda pernyetaan modal yang kita ajukan,” sampainya Dimana dalam membangun BUMD Perberasan, sesuai dengan kajian dari pihak Universitas Bengkulu (Unib) beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa membutuhkan modal seebsar Rp 21 miliar dengan modal awal sebesar Rp 5 miliar. “Itu sesuai hasil kajian dan itu telah kita sampaikan juga kepada pihak dewan,” ucapnya.
Akan tetapi, sambungnya, pernyataan modal sebesar Rp 21 miliar bukan semuanya dalam bentuk dana atau uang. Akan tetapi juga berbentuk aset mulai dari mesin, bangunan, lahan serta aset lainnya yang diambil dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perberasan yang memang telah dimiliki Pemkab Lebong. “Jadi kita merubah dari UPTD menjadi BUMD, sehingga aset yang ada pada UPTD nantinya dihitung sehingga mencapai diangka modal sebesar Rp 21 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar SIp ketika memimpin rapat masalah raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan mengatakan, bahwa untuk pembentukan raperda BUMD perbererasan menjadi Perda. Memang saat ini masih dibahas oleh pihaknya dan masih dalam tahapan pengkajian lebih dalam. “Untuk itulah, kita mengundang OPD terkait untuk bersama-sama membahas masalah pembentukan raperda,” ucapnya.
Namun dirinya menegaskan, jika memang raperda perberasan yang nantinya dijadikan Perda bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Lebong. Terutama bisa menguntungkan dalam segi ekonomi, maka pihaknya tidak ada alasan untuk tidak mengesahkannya. “Intinya harus memang bermanfaat, maka akan kita dukung untuk dijadikan Perda jika itu memberikan manfaat,” tutupnya.(614)