2 Penjual Kosmetik dan Jamu Ilegal di Kaur Ditetapkan Tersangka

Selasa 18-08-2020,08:00 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, kembali mengungkap peredaran kosmetik dan obat jamu tanpa izin edar alias ilegal. Ratusan kosmetik dan jamu yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disita polisi dari dua warga yakni NI (53), warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan dan NJ (55), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

“Kosmetik dan jamu kita amankan ini karena tidak memiliki izin edar atau ilegal, dan untuk penjual kosmetik dan jamu ini sudah kita amankan dan tetapkan tersangka,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan SH yang didampingi KBO Reskrim dan anggotanya, saat menggelar pers release di depan ruang Satreskrim Polres Kaur, kemarin (17/8).

Dikatakan Kasat, kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Dimana bahwa pengungkapan kosmetik ilegal pada hari Jum’at (14/8) ini, setelah petugas melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar di pasar pekan Jum’at Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap.

Dari hasi razia ini polisi mengamankan seorang penjual kosmetek ilegal berinisial NI, dan polisi berhasil mengamankan sebanyak 194 kosmetik ilegal berbagai merk yang terdiri dari 37 buah kosmetik merk Citra, 4 buah kosmetik merk Temulawak New, 3 buah kosmetik merk Temulawak Beauty Whitening Cream,7 buah kosmetik merk Super DR Quality, 7 buah kosmetik merk Super DR Quality Gold, 3 buah kosmetik merk Temulawak Super Gold,5 buah kosmetik merk 99, 2 buah kosmetik merk Collagen Plus Vit E, 1 buah kosmetik merk Rose,1 buah kosmetik merk Garnier, 3 buah kosmetik merk Special UV Whitening, 1 set sabun merk HN, 7 botol Minyak Kemiri, 8 buah lipstick merk Casandra, 20 buah lipstick merk Sasimi, 21 lipstick merk 24H Nolver, 9 buah kutek merk Revlon, 6 buah lipstick merk Revlon Matte, 2 buah kutek merk Maybelline,21 (dua puluh satu) buah lipstick merk Matte Maybellin, 14 buah lipstick merk Revlon, 5 buah lipstick merk Aloe Vera dan 7 buah lipstick merk Sasmi Sweel berhasil disita Polisi.

“Tersangka NI mengakui jika ia menjual alat kesehatan atau kosmetik itu tanpa dilengkapi izin BPOM, dan untuk NI sudah kita tetapkan tersangka,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, selain mengamankan tersangka NI. Jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Kaur juga berhasil mengamankan NJ yang menjual produk jamu secara ilegal, Sabtu (15/8). Dari tangan NJ polisi mengamankan 148 sachet jamu raja gatal, 1 set jamu bersalin, 5 bungkus jamu rebus, 29 kotak jamu amuralin dengan rincian setiap kotak berisi 20 sachet, 16 kotak jamu flu tulang dengan rincian setiap kotak berisi 12 sachet, 5 kotak jamu montalin dengan rincian setiap kotak berisi 10 sachet, 7 kotak jamu Al-zeena, 5 kotak jamu godong ijo dengan rincian setiap kotak berisi 10 sachet, 3 kotak jamu super nyata dengan rincian 2 kotak masing-masing berisi 7 sachet dan 1 kotak berisi 4 sachet, 4 kotak jamu chang san dengan rincian 2 kotak masing-masing berisi 10 sachet, 1 kotak berisi 7 sachet dan 1kotak berisi 1 sachet,3 kotak jamu tawon liar dengan rincian 2 kotak masing-masing berisi 20 sachet dan 1 kotak berisi 6 sachet, 2 kotak jamu moonalisa india dengan rincian 1 kotak masing-masing berisi 10 sachet dan 1 kotak berisi 9 sachet, 3 kotak jamu pelangsing perut dengan rincian setiap kotak berisi 20 kapsul, 1 kotak jamu gemuk dengan isi 25 sachet, 9 kotak jamu raket wangi dengan rincian setiap kotak berisi 35 pil, 58 sachet jamu tujuh angin,710 sachet jamu tok cer, 207 sachet jamu pas-ti jos 60 sachet jamu nyerat,194 sachet jamu super kecetit, 52 sachet jamu pil anti sakit gigi, 30 sachet jamu habis bersalin,10 sachet jamu sengkulu, 7 sachet jamu kuda liar dan 26 sachet obsagi.

“Pengungkapan kasus peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu dan dirugikan oleh pelaku. Untuk itu ia meminta masyarakat agar lebih hati-hati dalam membeli kosmetik dan jamu palsu, sebab ini dapat membahayakan diri sendiri,” imbau Kasat.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (irul)

Tags :
Kategori :

Terkait