NEWZEALAND--Pemerintah Selandia Baru bakal mengikuti Australia dengan melarang pencantuman logo di bungkus rokok. Aturan baru ini akan menyerupai undang-undang di Australia yang berlaku sejak Desember dan mengganti logo di bungkus rokok dengan peringatan bergambar.
\"Aturan kemasan tersebut akan menghapuskan kesan glamor dari produk-produk mematikan ini,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Tariana Turia dikutip dari BBC, (20/2).
Pemberlakuan aturan rokok ini menunggu sampai tuntutan terhadap peraturan di Australia selesai. Pemerintah Selandia Baru juga telah menaikkan cukai rokok dan meminta peritel untuk menyembunyikan rokok di bawah konter. Aturan ini dapat diusulkan di Parlemen tahun ini supaya dapat diberlakukan ketika kasus perdagangan di Australia selesai, paling cepat awal tahun depan.
Para produsen rokok kalah banding di pengadilan tertinggi Australia tahun lalu, namun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah setuju untuk mendengar keluhan dari beberapa negara produsen tembakau yang dipimpin oleh Ukraina.
Ukraina, Zimbabwe, Honduras, Dominika, Nikaragua dan Indonesia menyatakan negara-negara lain seharusnya bisa memberlakukan kebijakan kesehatan tanpa harus membatasi perdagangan internasional dan tanpa menihilkan hak cipta.
Selandia Baru, Norwegia dan Uruguay telah mendukung Australia dalam kasus WTO ini. Uruguay mengatakan bahwa badan perdagangan tersebut tidak dapat tinggal diam terkait ”pandemi paling serius yang menyerang kemanusiaan.”
Turia mengatakan bahwa pemerintah Selandia Baru ingin meminimalisir kemungkinan masalah hukum dengan menunggu hasil kasus Australia. \"Meski demikian, pemerintah telah merencanakan untuk mengalokasikan sampai 6 juta dolar Selandia Baru (USD 5,1 juta) untuk melawan tuntutan hukum yang mungkin muncul dari perusahaan-perusahaan tembakau yang sangat senang berperkara,” lanjutnya.
Pemerintah Selandia Baru menargetkan penghapusan rokok seluruhnya pada 2025. Turia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan pengenalan langkah-langkah selanjutnya, seperti larangan merokok di mobil dan tempat umum serta kenaikan cukai lebih tinggi. (esy/jpnn)
Haramkan Logo Rokok
Kamis 21-02-2013,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,09:14 WIB
Camat Pino Raya Minta Kades Aktif Data Rumah Tak Layak Huni di Wilayah Masing-Masing
Jumat 15-05-2026,09:12 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Buka TSF Mini Soccer Cup 2, Jadi Ajang Cari Bibit Muda Sepak Bola
Jumat 15-05-2026,12:43 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Keselamatan Berkendara di ACC Bengkulu
Jumat 15-05-2026,09:16 WIB
Lima Kantor Camat di Bengkulu Selatan Bakal Direhab, Bupati Siapkan Konsep Seragam
Jumat 15-05-2026,14:30 WIB
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Terkini
Jumat 15-05-2026,20:00 WIB
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Onboarding UMKM Go Digital 2026 di Kota Bengkulu
Jumat 15-05-2026,17:39 WIB
Pantai Panjang Bengkulu Akan Dipenuhi Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Jumat 15-05-2026,17:35 WIB
TPA Air Sebakul Bengkulu Over Kapasitas, Warga Diminta Bijak Kelola Sampah
Jumat 15-05-2026,17:29 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penataan Pasar Panorama, Disdagrin ‘Buru’ ASN Belanja Diluar Pasar
Jumat 15-05-2026,14:30 WIB