NEWZEALAND--Pemerintah Selandia Baru bakal mengikuti Australia dengan melarang pencantuman logo di bungkus rokok. Aturan baru ini akan menyerupai undang-undang di Australia yang berlaku sejak Desember dan mengganti logo di bungkus rokok dengan peringatan bergambar.
\"Aturan kemasan tersebut akan menghapuskan kesan glamor dari produk-produk mematikan ini,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Tariana Turia dikutip dari BBC, (20/2).
Pemberlakuan aturan rokok ini menunggu sampai tuntutan terhadap peraturan di Australia selesai. Pemerintah Selandia Baru juga telah menaikkan cukai rokok dan meminta peritel untuk menyembunyikan rokok di bawah konter. Aturan ini dapat diusulkan di Parlemen tahun ini supaya dapat diberlakukan ketika kasus perdagangan di Australia selesai, paling cepat awal tahun depan.
Para produsen rokok kalah banding di pengadilan tertinggi Australia tahun lalu, namun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah setuju untuk mendengar keluhan dari beberapa negara produsen tembakau yang dipimpin oleh Ukraina.
Ukraina, Zimbabwe, Honduras, Dominika, Nikaragua dan Indonesia menyatakan negara-negara lain seharusnya bisa memberlakukan kebijakan kesehatan tanpa harus membatasi perdagangan internasional dan tanpa menihilkan hak cipta.
Selandia Baru, Norwegia dan Uruguay telah mendukung Australia dalam kasus WTO ini. Uruguay mengatakan bahwa badan perdagangan tersebut tidak dapat tinggal diam terkait ”pandemi paling serius yang menyerang kemanusiaan.”
Turia mengatakan bahwa pemerintah Selandia Baru ingin meminimalisir kemungkinan masalah hukum dengan menunggu hasil kasus Australia. \"Meski demikian, pemerintah telah merencanakan untuk mengalokasikan sampai 6 juta dolar Selandia Baru (USD 5,1 juta) untuk melawan tuntutan hukum yang mungkin muncul dari perusahaan-perusahaan tembakau yang sangat senang berperkara,” lanjutnya.
Pemerintah Selandia Baru menargetkan penghapusan rokok seluruhnya pada 2025. Turia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan pengenalan langkah-langkah selanjutnya, seperti larangan merokok di mobil dan tempat umum serta kenaikan cukai lebih tinggi. (esy/jpnn)
Haramkan Logo Rokok
Kamis 21-02-2013,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB