Toko Emas Permata Dury Bengkulu Selama 5 Tahun Jual Emas Palsu

Sabtu 15-08-2020,19:58 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu terus mendalami kasus perhiasan emas palsu yang dibuat IR (57) pemilik Toko Emas Permata Dury yang ada di Pasar Minggu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku IR sudah 5 tahun membuat sekaligus menjual emas palsu. Sehingga ada dugaan emas palsu yang beredar di masyarakat diduga sudah cukup banyak, terutama masyarakat yang membeli perhiasan di Toko Emas Permata Dury.

Untuk itu, Deddy mengimbau kepada masyarakat yang pernah membeli emas di Toko Permata Dury untuk segera mengecek perhiasan kepada pihak yang berkompeten, pihak Penggadaian atau bisa datang ke Polda Bengkulu. Diduga jumlah emas palsu yang beredar di masyarakat dari sekitar 100 gram.

\"Diduga sudah 5 tahun membuat perhiasan emas palsu. Untuk itu bagi masyarakat yang sudah pernah membeli emas dari pelaku segera cek keaslian emas kepada pihak yang berkompeten, \" jelas Deddy.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan, diduga korban tidak hanya satu orang dan bukan ada di Kota Bengkulu saja. Karena pelaku IR tidak hanya menjual perhiasan emas palsu di Kota Bengkulu tetapi di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, target penjualannya adalah pasar pekan. Beberapa pasar pekan yang pernah dikunjungi pelaku diantaranya Pasar Desa Sekayun, Lubuk Durian, Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin. Hari Rabu di Pasar Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Hari Kamis Pasar Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah. Hari Jum\'at Pasar Desa Tupak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Hari Sabtu di Pasar Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan pelaku menjual di pasar pekan, karena pelaku menganggap pengetahuan orang di daerah tentang perhiasan emas kurang. \"Jadi pelaku ini target penjualannya ke Pasar pekan disejumlah daerah. Pelaku beranggapan masyarakat di daerah pengetahuan tentang emas kurang, \" imbuh Deddy. Tujuan pelaku membuat perhiasan emas palsu tidak lain adalah keuntungan besar. Karena bahan baku perhiasan emas palsu adalah perak, perak dijual kisaran Rp 25 ribu satu gram. Sementara pelaku mengaku kepada pembeli, emas palsu adalah emas 24 karat dan dijual dengan harga emas pada umumnya.

\"Pelaku menjual emas palsu ini dengan harga emas 24 karat. Sudah pasti tujuannya adalah mendapat keuntungan besar, \" pungkas Deddy.

Diduga pelaku melanggar tindak pidana usaha perdagangan perhiasan yang tidak memiliki perizinan dan memperdagangkan barang berupa perhiasan tidak sesuai dengan mutu, komposisi dan janji yang diberikan atau memperdagangkan perhiasan emas palsu sehingga merugikan konsumen. Pasal 106 Junto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f junto pasal 62 ayat (1) junto pasal 16 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait