Tersangka Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 10-08-2020,21:00 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menetapkan RP warga Kabupaten Lebong, sebagai tersangka. RP diduga sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. RP terancam pidana penjara 20 tahun. RP disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2020, tentang perlindungan anak. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH kepada BE, Senin (10/8) menuturkan, \'\'Karena tersangka merupakan ayah kandung korban hukumannya maksimal bisa 20 tahun penjara, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana.\" RP ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan Unit PPA, Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Reskrim Polres Lebong, Sabtu (9/7). Tindak asusila yang dilakukan RP terhadap anak kandungnya dilakukan Juli 2020 lalu. Bermula saat RP memerintahkan rekannya menjemput korban dari rumahnya di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk dibawa ke rumah RP di Kabupaten Lebong. Karena, tidak curiga ibu korban (pelapor) mengizinkan anaknya dibawa ke Kabupaten Lebong. Selama 10 hari berada di Kabupaten Lebong, korban menerima perlakukan tidak pantas dari RP, korban dicabuli RP sebanyak 3 kali di rumah RP. Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor saat korban pulang ke Kabupaten Bengkulu Tengah. Korban menceritakan semua yang dialaminya kepada ibunya. Kasus asusila dengan korban anak-anak yang diterima Polda Bengkulu dan Polres jajaran cukup banyak. Angka asusila terhadap anak cukup tinggi, terutama laporan yang masuk ke Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu. Semester pertama Unit PPA menerima 9 laporan asusila anak, kemudian Polres Bengkulu 31 kasus. Kebanyakan kasus asusila terhadap anak disebabkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, mulai dari pergaluan, keseharian hingga penggunaan handphone android memiliki fasilitas internet serta medsos. \"Orang tua harus lebih tahu kebiasaan anaknya, sudah semestinya memberikan pengawasan lebih,\" imbuh Sudarno. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait