BENGKULU, BE - Kepala Kementerian Agama (Kememag) Kota Bengkulu Drs H Ramedlon MPd, meminta agar seluruh ASN dan guru di madrasah membayar zakat profesinya di UPZ (Unit Pengelola Zakat). Sosialisasi zakat profesi, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23, tentang BAZNAS, UPZ, zakat, infaq dan sedekah.
Namun, jika belum terbentuk UPZ, segera menunjuk pengurus UPZ yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Kemudian, kepengurusan UPZ ini disampaikan ke BAZNAS Kota Bengkulu.
\"Nantinya, SK UPZ akan dikeluarkan oleh BAZNAS dan selanjutnya pengurus membuat rekening atas
nama UPZ madrasah tersebut,\" pintanya.
Diharapkan juga agar guru ikut menjadi pelopor pembayaran zakat profesi, termasuk infaq sedekah melalui UPZ dan BAZNAS. Karena, guru madrasah adalah bagian dari Kementerian Agama yang berperan untuk membina, mengawasi pengelolaan zakat yang diamanahkan undang undang.
Dijelaskan Ramdhelon, upaya ini guna memberikan tauladan kepada masyarakat dalam menunaikan salah satu rukun Islam yang ke-5 yakni, menunaikan zakat. Sekaligus Untuk mendongkrak pengumpulan zakat.
Dengan gerakan zakat ini bisa menjadi sebuah kebiasaan di lingkungan kementerian agama. (247)