LEBONG, bengkulu ekspress.com – Dari hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong terhadap 12.421 dukungan perbaikan yang diserahkan bakal calon (Balon) Bupati Lebong dan Wakil Bupati Lebong jalur perseorangan, Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi didapati sebanyak 1.554 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa dari total 1.554 dukungan yang dinyatakan TMS, terdiri dari 953 dukungan karena tidak adanya kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat antara formulir B1 KWK dan model B1.1 KWK perseorangan perbaikan dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E). “Itu untuk masalah yang terjadi antara formulir B1 KWK dan B1.1 KWK terhadap KTP-E yang diserahkan,” jelasnya, Rabu (05/08).
Yoki menjelaskan, ada juga dukungan sebanyak 601 dukungan juga dinyatakan TMS, karena masuk kategori dukungan ganda. “Jadi total yang TMS sebanyak 1.554 dukungan dan yang dinyatakan MS sebanyak 10.867 dukungan,”ucapnya.
Ia menerangkan, setelah didapati sebanyak 10.867 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Selanjutnya pihaknya kembali akan meminta kepada Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan verfak perbaikan untuk kembali mengetahui apakah nantinya semua dukungan dinyatakan MS atau ada lagi yang TMS. “Untuk pelaksanaan verfak perbaikan akan dilaksanakan mulai dari tanggal 8 hingga 16 Agustus ini,” tutupnya.(614)