Hamili Gadis, Pemuda Bumi Ayu Dipolisikan

Kamis 16-07-2020,16:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Y (18) warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis sehingga korban hamil 6 bulan.

Kejadian yang menimpa A (18) warga salah satu kelurahan di Kota Bengkulu itu, terjadi berulang-ulang. Terakhir dari pengakuan A telah berhubungan badan dengan pelaku sebanyak 2 kali. Terakhir Desember 2019 di kamar kosan teman pelaku di Kelurahan Pagar Dewa.

Ketika di dalam kamar kos tersebut pelaku meminta kepada korban untuk melakukan kembali hubungan badan bersama korban dan saat itu korban mengikuti kemauan dari pelaku. Akibat kejadian tersebut korban akhirnya hamil dan sudah masuk usia 6 bulan.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady menyatakan pihaknya mendapat laporan dari korban telah hamil enam bulan karena diperkosa. “Laporan ini kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Yusiady, Kamis (16/7). (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait