Cabuli Bocah Hingga 5 Kali, Warga Benteng Diciduk

Rabu 15-07-2020,17:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - FI, warga Desa Padang Tambak Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak 5 kali.

Korban yang masih berusia 12 tahun itu sudah bekenalan dengan FI sejak tiga bulan yang lalu. FI melakukan perbuatannya pada malam hari di rumah korban saat orang tuanya sedang tertidur dan dilakukan dalam kurun waktu dua pekan berturut -turut.

FI kemudian dibekuk di tempat kerjanya di salah satu gudang kelapa sawit di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma oleh tim gabungan Unit Opsnal dan Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Penangkapan dipimpin Kanit PPA, AKP. Nurul Huda, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan orang tua korban.

Setelah dilakukan penangkapan tersebut pada Rabu siang (15/7), Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, mengatakan bahwa laporan sementara yang diporoleh dari keterangan pelaku yakni korban yang baru ia kenal selama tiga bulan itu adanya unsur bujuk rayu sehingga korban mau mengikuti kemauan pelaku dan terjadilah pencabulan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, ia setubuhi anak masih berusia 12 tahun, sudah lima kali,\" ujar Teddy.

Atas perbuatannya tersebut FI akan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait